Rabu, 27 November 2019

Telaah Resep dan manajemen pengobatan

Sebelum obat diserahkan ke pasien, petugas farmasi (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian) harus melakukan telaah resep. Telaah resep bertujuan untuk:
  1. mengkaji resep, meliputi: kejelasan tulisan resep, tepat obat, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu, duplikasi/polifarmasi, alergi, interaksi obat, berat badan pasien untuk pasien anak dan kontra indikasi.
  2. dibutuhkan suatu proses pemberian peresepan obat yang tepat dan rasional
  3. mendukung tercapainya peresepan obat yang tepat dan rasional.
Dasar Hukum:
  1. UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  2. UU RI No 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
  3. Permenkes RI No 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di RS.
Tata cara telaah resep:
  • Setiap resep yang masuk di Instalasi Farmasi harus dilakukan telaah resep terlebih dahulu, sebelum obat diserahkan kepada pasien.
  • Telaah resep yang dilakukan, meliputi:
    • Persyaratan administrasi, meliputi:
      • Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
      • Nama dan paraf dokter
      • Tanggal resep
      • Ruangan/unit asal resep
    • Persyaratan farmasetik, meliputi:
      • bentuk dan kekuatan sediaan
      • dosis dan jumlah obat
      • stabilitas dan ketersediaan
      • aturan dan cara penggunaan
      • inkompatibilitas (ketidakcampuran obat)
    • Persyaratan klinis, meliputi:
      • ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan obat
      • Duplikasi pengobatan/polifarmasi
      • alergi, interaksi, dan efek samping obat
      • kontra indikasi
      • efek adiktif
  • Telaah resep dilakukan oleh Apoteker.
  • Setiap pasien memiliki profil pengobatan untuk membantu proses telaah resep atau pengobatan
  • Telaah resep tidak perlu dilakukan pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (misal di kamar bedahh atau di IGD) atau dalam tindakan radiologi intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan bagian dari prosedur.
  • Telaah resep tetap dilakukan ketika Apoteker tidak hadir, oleh Tenaga Teknis Kefarmasian.
  • Jika resep yang tertulis tidak memenuhi persyaratan, maka haris dilakukan klarifikasi kepada dokter penulis sebelum diberikan kepada pasien.
  • Semua klarifikasi dan pertanyaan kepada dokter penulis resep harus didokumentasikan.
  • Untuk membantu proses skrining resep dan sekaligus dijadikan alat dokumentasi, anda bisa membuat daftar tilik skrining resep.
  • Pada periode tertentu, rekapitulasi telaah resep dibuat berdasarkan nama dokter dan dilaporkan kepada Direktur/Ka. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Contoh formulir telaah pasien
Daftar Tilik Skrining Resep

Contoh telaah resep:
Telaah resepnya:

_________________________________________________

Contoh laporan rekapitulasi telaah resep

Penjelasan:

Resep dr Bahrun Gerad selama periode _____ memenuhi persyaratan administrasi dengan adanya nama dokter, No SIP, Alamat, Paraf dokter, dan tulisan Ruangan/unit asal resep sebesar 100% pada setiap resep, sedangkan untuk penulisan tanggal resep hanya sebesar 65%.
untuk Persyaratan farmasetik, terdapat nama obat, bentuk sediaan, dan jumlah obat sebesar 100% pada setiap resep, sedangkan untuk tulisan dosis dan aturan pakai hanya sebesar 94% dan 95%.
untuk Persyaratan Klinis, terdapat tepat dosis, tepat waktu dan tidak adanya alergi sebesar 100%, sedangkan untuk tepat indikasi, duplikasi pengobatan, dan kontraindikasi sebesar 99%, 70% dan 10%.
________________________________
Kuesioner kepuasan pasien:
Formulir pelayanan informasi obat
Catatan pengobatan pasien:

Lembar chekclist pemberian informasi obat pasien rawat jalan:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Informasi Farmasi

Buku Kenal Saham itu Asyik

Halo gais, perkenalkan nama saya Stefanus Pranata Budi, kali ini saya akan membagikan buku mengenai saham yang akan menjelaskan pada kita  A...