Selasa, 04 Februari 2020

Sistem Kesehatan Nasional

Rancangan SKN

Sistem kesehatan nasional adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memampukan setiap orang hidup secara produktif baik secara sosial maupun secara ekonomis.

Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui:
  1. Sistem informasi kesehatan
  2. Sumber daya kesehatan
  3. Upaya kesehatan
  4. Pembiayaan kesehatan
  5. Pemberdayaan masyarakat
  6. Pengaturan regulasi bidang kesehatan
Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksudkan diatas dilaksanakan melalui sistem kesehatan nasional (SKN) yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Komponen pengelolaan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam SKN dikelompokkan ke dalam subsistem:
  1. Upaya kesehatan
  2. Riset dan pengembangan kesehatan
  3. Pembiayaan kesehatan
  4. Sumber daya kesehatan
  5. Administrasi dan informasi kesehatan
  6. Pemberdayaan masyarakat
SKN dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan dan ketahanan nasional.

Pelaksanaan SKN difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, profesionalisme sumber daya kesehatan dan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Profesionalisme sumber daya kesehatan wajib  dibina dan diawasi oleh Pemerintah.

Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:
  1. Cakupan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil dan merata
  2. Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak pada rakyat
  3. Kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
  4. Kepemimpinan dan profesioanlisme dalam pembangunan kesehatan.
  5. Inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan yang bermanfaat untuk pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
  6. Pendekatan secara global dengan memperhatikan kebijakan kesehatan yang sistematis, transparan, berkelanjutan, tertib dan persamaan gender.
  7. Dinamika keluarga dan kependudukan
  8. Tuntutan jaman dan perkembangan IPTEK
  9. Epidemiologi penyakit 
  10. Perubahan iklim dan lingkungan
  11. Globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat nasionalisme persatuan dan kesatuan serta kemitraan dan kerjasama lintas sektor.
Dalam rangka meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN, pembangunan kesehatan perlu berlandaskan prinsip-prinsip:
  1. Sosial
  2. Perikemanusiaan
  3. Kemandirian dan pemberdayaan
  4. Adil dan merata
  5. Pengutamaan dan manfaat  
Penjelasan dari subsistem SKN.
  1. Upaya kesehatan, adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan pembangunan kesehatan nasional. Upaya kesehatan dibagi menjadi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dimana upaya promotif dan preventif lebih ditekankan daripada kuratif dan rehabilitatif. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya kesehatan yang semakin mahal sehingga dengan adanya upaya promotif dan preventif, maka angka morbiditas dan mortalitas bisa menurun.
  2. Riset dan pengembangan kesehatan, adalah penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dengan tujuan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
  3. Pembiayaan kesehatan, adalah sistem pembiayaan nasional yang terdiri dari pembiayaan secara mandiri, asuransi atau BPJS. Dalam pembiayaan kesehatan diutamakan untuk sebagian besar penduduk menggunakan BPJS agar dapat mengurangi beban finansial.
  4. Sumber daya kesehatan, meliputi tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan. Tenaga kesehatan wajib meningkatkan profesionalisme dalam rangka melakukan upaya kesehatan, sedangkan alat kesehatan dan obat-obatan perlu dilakukan pengendalian harga supaya terjangkau oleh fasilitas kesehatan dan masyarakat.
  5. Administrasi dan informasi kesehatan, yaitu sistem yang bertujuan untuk mengolah data-data mentah di bidang kesehatan menjadi informasi yang berguna untuk proses pengambilan keputusan, baik untuk pemerintah maupun swasta.
  6. Pemberdayaan masyarakat, adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat supaya sadar akan pentingnya hidup bersih dan sehat, dengan cara: melakukan sosialisasi pencegahan penyakit, memberikan informasi mengenai obat-obatan dan alat kesehatan yang dapat dibeli masyarakat, serta mengadakan pelatihan tanggap darurat bencana kesehatan.

Clinical pathways

Pendahuluan


Clinical pathways adalah kunci utama untuk masuk ke dalam sistem pembiayaan yang dinamakan DRG-Casemix. Merupakan suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama di fasyankes.

Clinical pathways adalah salah satu komponen dari sistem DRG-Casemix yang terdiri dari kodefikasi penyakit dan prosedur tindakan (ICD-10 dan ICD-9-CM) dan perhitungan biaya (baik secara top down costing atau activity based costing maupun kombinasi keduanya). 

UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dalam pasal 49 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya melalui kegiatan audit medis serta dilaksanakan oleh organisasi profesi.

Untuk melakukan tugas audit medis dapat menggunakan instrumen Pedoman Audit Medis dari Departemen Kesehatan RI.

Komite Medik telah merancang strategi pendekatan untuk mengimpelementasikan sistem penataan klinis (Clinical Governance) di RS yang dikenal sebagai Sistem komite medik dan sistem SMF dab mengkombinasikannya dengan sistem pembiayaan casemix melalui pendekatan mutu profesi yakni dengan memadukan sistem pelayanan berkesinambungan dikenal sebagai dalam bentuk Alur Penerimaan Pasien yang telah ada dengan standar pelayanan medik dari seluruh SMF melalui clinical pathways. 


Definisi Clinical Pathways
Clinical Pathways adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yg diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama di Rumah Sakit.

Prinsip-prinsip dalam menyusun Clinical Pathways (CP):
  • Seluruh kegiatan pelayanan yang diberikan  harus secara terpadu/terintegrasi dan berorientasi fokus terhadap pasien.
  • melibatkan seluruh profesi (dokter, bidan, perawat, apoteker, gizi, laboratoris, dll)
  • Dalam batasan waktu yang telah ditentukan sesuai keadaan perjalanan penyakit pasien.
  • Pencatatan CP seluruh kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien secara terpadu dan berkesinambungan
  • Setiap penyimpangan langkah dalam penerapan CP dicatat sebagai varians dan dilakukan kajian analisis dalam bentuk audit.
  • Varians tersebut dapat terjadi karena kondisi perjalanan penyakit, penyakit penyerta, atau komplikasi maupun kesalahan medis (medical errors) dan dipergunakan sebagai salah satu parameter dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan.
Pada akhirnya CP dapat berupa suatu Standar Operasional Prosedur yang merangkum:
  • Profesi medis: Standar Pelayanan Medis dari setiap kelompok staf medis/Staf Medis Fungsional (SMF) klinis dan penunjang
  • Profesi keperawatan:asuhan keperawatan.
  • Profesi farmasi: unit dose daily dan stop ordering.
  • Alur pelayanan pasien rawat inap dan operasi dari sistem kelompok staf medis/ Staf Medis Fungsional (SMF), Instalasi, dan sistem manajemen Rumah Sakit.
Langkah-langkah dalam menyusun CP


Langkah-langkah dalam penyusunan CP yg harus diperhatikan adalah:

  • Komponen yg harus mencakup sebagaimana definisi CP
  • Manfaatkan data  yg telah ada di lapangan rumah sakit dan kondisi setempat seperti data laporan RL 2 (data keadaan morbiditas pasien) yg dibuatsetiap rumah sakit berdasarkan Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan, dan Penyajian Data RUmah Sakit dan sensus harian untuk penetapan judul/topik CP yg akan dibuat dan penetapan lama hari rawat.
  • Untuk variabel tindakan dan obat-obatan mengacu kepada standar pelayana medis, SOP, dan Daftar Standar Formularium yang telah ada di RS. Bila perlu standar-standar tersebut dapat dilakukan revisi.
  • Pergunakan buku ICD 10 untuk hal kodefikasi diagnosis dan ICD 9 CM untuk hal tindakan prosedur sesuai dengan profesi/SMF masing-masing.


Penjelasan:
  1. Lambang atau logo Rumah Sakit
  2. Nama SMF atau Departemen yang membuat
  3. Nama Rumah Sakit (dapat dicantumkan kode RS)
  4. nama judul/topik penyakit (dapat juga diagnosis kerja saat masuk, contoh: observasi febris, observasi kejang, dsb)
  5. Tahun pembuatan (disii oleh SMF terkait)
  6. Nama pasien
  7. Umur (untuk bayi ditulis dalam satuan hari)
  8. Berat badan (ditulis dalam satuan kilogram)
  9. Tinggi badan (ditulis dam asatuan centimeter)
  10. Nomor rekam medis
  11. Diagnosis awal
  12. Kode ICD 10 (sesuai kode diagnosa awal)
  13. Rencana rawat: ditulis hari rawat perkiraan
  14. Ruang rawat: ditulis nama ruang perawatan
  15. Tanggal dan jam pasien masuk dirawat inap
  16. Tanggal dan jam pasien keluar rawat inap
  17. Ditulis lama hari rawat dengan rumus =(tgl keluar + 1) - tgl masuk
  18. Jenis kelas ruang perawatan
  19. Tarif kelas ruang perawatan/hari
  20. Seluruh kolom ini diisi petugas perincian biaya/kasir
  21. Hari sakit ditulis berdasarkan keluhan dari anamnese
  22. Diagnosa utama ditulis sesuai ICD 10
  23. Diagnosa sekunder ditulis sesuai ICD 10
  24. Diagnosis komplikasi ditulis berdasarkan ICD 10
  25. Nama/kode dokter yang memeriksa
  26. Nama/kode dokter yang memeriksa
  27. Ditulis seluruh pemeriksaan penunjang yang dilakukan terhadap pasien
  28. Ditulis seluruh obat-obatan yang diberikan kepada pasien
  29. Ditulis seluruh nutrisi yang diberikan kepada pasien
  30. Ditulis seluruh kegiatan mobilisasi kepada pasien
  31. Ditulis seluruh gejala klinis, obat, tindakan operasi, dan hasil pemeriksaan penunjang yang menjadi indikator dalam monitoring (follow up) pasien
  32. Ditulis seluruh kegiatan pendidikan, penyuluhan maupun rencana pulang.
  33. Ditulis seluruh deviasi dari rencana: diagnosis, klinis, pemeriksaan penunjang, tindakan, obat, nutrisi, mobilisasi, dan pendidikan/penyuluhan/rencana pemulangan.
  34. Ditulis seluruh diagnosis utama, penyerta dan komplikasi sesuai dengan kode diagnosa ICD 10
  35. Ditulis seluruh tindakan yang dilakukan terhadap pasien sesuai kode tindakan prosedur ICD 9 CM
  36. Ditulis nama lengkap perawat
  37. Nama lengkap/kode dokter yang merawat.
  38. Ditulis nama petugas yang diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi biaya.


    Contoh format Umum Clinical pathway

Sistem Informasi Farmasi

Buku Kenal Saham itu Asyik

Halo gais, perkenalkan nama saya Stefanus Pranata Budi, kali ini saya akan membagikan buku mengenai saham yang akan menjelaskan pada kita  A...