- Profesionalisme yang luhur, etika dan legal
- Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Memiliki standar moral, etika dan disiplin
- Mematuhi hukum dan perundangan
- Memiliki wawasan sosial budaya
- Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi
- Mawas diri dan pengembangan diri
- Memahami batas kemampuan dan wewenang
- Bertindak penuh kehati-hatian dan selalu waspada
- Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat
- Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru
- Komunikasi efektif
- Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK
- Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja
- Komunikasi dengan masyarakat
- Komunikasi verbal dan non verbal
- Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data beserta informasi kesehatan.
- Manajemen data dan informasi kesehatan
- Perancangan standar data kesehatan
- Pengolahan data dan informasi kesehatan
- Pemanfaatan data dan informasi kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan
- Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengolahan data kesehatan
- Keterampilan klaisifikasi klinis, kodefikasi penyakit, dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
- Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
- Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis, penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
- Pemahaman, penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodefikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
- Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.
- Aplikasi ilmu statistik, epidemiologi dasar, dan biomedik
- Penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian dan informasi kesehatan
- Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan
- Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan.
- Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan
- Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
- Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan.
- Pengelolaan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pengelolaan pelayanan rekam medis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan
- Pengelolaan mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan.
Demikian area kompetensi D-III Rekam Medis Indonesia.
(Sumber: Sertifiikat Kompetensi D-III RM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar