Jumat, 21 April 2017

Alur dan Prosedur Pelayanan di Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah fasilitas kesehatan yang penting bagi masyarakat. Karena Rumah Sakit adalah tulang punggung fasilitas kesehatan di Indonesia. Karena Rumah Sakit bisa dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau swasta. Tenaga di Rumah Sakit pun beragam, ada tenaga dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, tenaga perekam medis, tenaga manajemen kesehatan maupun tenaga non kesehatan.

Registrasi adalah proses pendaftaran pasien baik pasien rawat jalan, rawat inap maupun pasien IGD.

Menurut anamnese, registrasi pasien dikelompokkan menjadi:

  1. Allo anamnese: anamnese tidak secara langsung (dengan perantara) karena sesuatu hal, misalnya pasien masih bayi atau anak-anak.
  2. Auto anamnese: anamnese secara langsung kepada pasien.

Macam-macam pasien:

  1. Kunjungan lama adalah pasien kunjungan berikutnya dari pelayanan rawat jalan dari suatu poliklinik. Contohnya: pasien A berkunjung ke poli saraf pada hari pertama, kemudian hari selanjutnya ia berkunjung lagi ke poli saraf, maka kunjungan berikutnya tersebut disebut kunjungan lama pada poli saraf.
  2. Kunjungan baru adalah pasien kunjungan pertama pada pelayanan rawat jalan. Contohnya : pasien A berkunjung ke poli mata pada hari pertama, kemudian hari selanjutnya ia berkunjung lagi ke poli saraf, maka kunjungan pertama dan kunjungan berikutnya tersebut disebut kunjungan baru pada poli mata dan kunjungan baru pada poli saraf.
  3. Pasien baru/pengunjung baru adalah pasien yang pertama kali berkunjung di Faskes.
  4. Pasien lama/pengunjung lama adalah pasien yang berkunjung kedua dan berikutnya yang datang ke Faskes.
  5. Pasien kasus baru: pasien dengan kasus yang belum pernah dialami oleh pasien tersebut yang datang ke Faskes tersebut.
  6. Pasien kasus lama: pasien dengan kasus yang sudah pernah dialami oleh pasien tersebut yang datang ke Faskes tersebut.

Pasien yang datang ke Rumah Sakit pun memiliki beragam jenis penyakit mulai dari penyakit menular sampai penyakit degeneratif. Oleh karena itu, disini saya berusaha untuk menyusun alur dan prosedur pendaftaran pasien baik pasien rawat jalan, rawat darurat dan rawat inap.

 Bagan Alur Pelayanan Pasien di Rumah Sakit

Unit Rawat Jalan adalah bagian dari Rumah Sakit yang memberikan pelayanan berupa tindakan/ perawatan dan pengobatan kepada pasien, serta melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien dan bertanggung jawab atas segala kegiatannya di rawat jalan.

Ciri-ciri unit rawat jalan :
  1. Melayani pasien baik pasien yang berobat maupun yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
  2. Buka pada jam-jam tertentu
  3. Menentukan apakah pasien tersebut dapat dirujuk di sarana pelayanan kesehatan atau di rawat inap.
  4. Biasanya melayani pasien dalam jumlah banyak, oleh karena itu membutuhkan kartu tunggu agar pasien dapat antri
  5.  Melayani pasien yang memiliki penyakit/ gangguan yang tidak mendesak.
Tugas pokok Unit rawat jalan :
  1. Menyiapkan segala peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan di Unit Rawat Jalan.
  2. Melakukan pencatatan pasien di buku register
  3. Memberikan pelayanan dan informasi medis serta pengobatan
  4. Melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien di DRM rawat jalan dengan lengkap
  5. Membuat dan menerima surat rujukan
  6. Membuat surat pengantar ke IPP ( Instalasi Pemeriksaan Penunjang ), URI ( Unit Rawat Jalan ) dan surat keterangan sehat ( bila perlu ).
  7. Membuat Sensus Harian Rawat Jalan ( SHRJ ).
  8. Menerima DRM rawat jalan dari TPPRJ dan mengirimkan ke bagian assembling dengan buku ekspedisi.
  9. Membuat informed consent, visum et repertum dan general consent ( bila perlu ).
Dokumen-dokumen yang harus ada di Unit Rawat Jalan :

1. Surat perintah rawat inap ( Admission Note )
2. Sensus Harian Rawat Jalan ( SHRJ )
3. Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan
4. BUku register poliklinik
5. Buku resep
6. Surat Pengantar rujukan
7. Surat Jawaban rujukan
8. Surat Keterangan Sehat
9. Surat Keterangan Kematian
10. Informed consent
11. Kartu tunggu pasien
12. Buku ekspedisi rawat jalan
13. Buku Catatan Tindakan rawat jalan
14. Formulir pengantar pembayaran jasa pelayanan dan tindakan.

Informasi yang dihasilkan di unit rawat jalan :
  1. Identitas pasien
  2. Jumlah kunjungan pasien di Unit Rawat Jalan ( per poliklinik ), baik pasien lama dan baru.
  3. Jumlah pasien yang dirujuk, pasien rujukan dan jumlah pasien yang dirawat
  4. Jumlah pasien rawat jalan BPJS, asuransi maupun mandiri.
  5. Riwayat penyakit, anamnesis dan  pemeriksaan  fisik, diagnosa/ jenis penyakit, terapi ( pengobatan ) dan tindakan
  6. Penanggung jawab pasien ( dokter dan perawat )
  7. Jumlah pembayaran jasa pelayanan medis dan tindakan dari pasien rawat jalan

Fungsi-fungsi yang terkait :

1. Fungsi distribusi DRM di TPPRJ/ Filling
2. Bagian assembling, coding dan indexing
3. Fungsi pemeriksaan penunjang  ( Laboratorium dan Radiologi )
4. Farmasi
5. Kassa
6. TPPRI


Format alur pelayanan pasien rawat jalan

Unit Rawat Darurat adalah bagian dari Rumah Sakit yang memberikan pelayanan berupa tindakan/ perawatan dan pengobatan kepada pasien, serta melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien dan bertanggung jawab atas segala kegiatannya di Unit Gawat Darurat.

Ciri-ciri unit rawat Darurat :
  1. Buka 24 jam
  2. Terdiri dari minimal satu orang dokter jaga dan satu orang perawat yang harus ada di UGD
  3. Melayani pasien yang membutuhkan pertolongan yang bersifat segera dan mengancam nyawa.
  4. Terdapat obat dan alat kesehatan yang mencukupi dan dapat digunakan untuk merawat pasien yang membutuhkan pertolongan mendesak dan mengancam nyawa.
Tugas Pokok Unit Rawat Darurat :
  1. Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan di Unit Rawat Darurat.
  2. Menerima pasien dengan baik dan segera memberikan pertolongan/ perawatan dengan cepat dan tepat.
  3. Melakukan perekaman/ pencatatan kondisi pasien di DRM Gawat Darurat dengan lengkap.
  4. Menerima DRM Gawat Darurat dari TPPGD dan mengirimkan ke bagian Assembliong dengan buku ekspedisi.
  5. Memberikan tindak lanjut atas pasien dengan cepat ( bisa dirujuk, dirawat inap maupun rawat jalan ).
  6. Membuat surat pengantar rawat inap ( Admission Note ), Instalasi Pemeriksaan Penunjang, rujukan, surat keterangan sehat dan surat kematian ( bila perlu )
  7. Melakukan registrasi di Buku Register Rawat Darurat
  8. Membuat Sensus Harian Rawat Darurat ( SHRD )
Dokumen-dokumen yang harus ada di Unit Gawat Darurat :

1. Surat Perintah Rawat Inap ( Admission Note )
2. Sensus Harian Rawat Darurat
3. DRM Rawat Darurat
4. Buku register rawat darurat
5. Buku resep
6. Surat pengantar rujukan
7. Surat jawaban rujukan
8. Surat keterangan sehat
9. Surat keterangan kematian
10. Informed consent
11. Buku ekspedisi rawat darurat
12. Buku Catatan Tindakan rawat darurat
14. Formulir pengantar pembayaran jasa pelayanan dan tindakan.

Fungsi-fungsi terkait :

1. Fungsi distribusi DRM di TPPRJ/ Filling
2. Bagian assembling, coding dan indexing
3. Fungsi pemeriksaan penunjang  ( Laboratorium dan Radiologi )
4. Farmasi
5. Kassa
6. TPPRI

Informasi-informasi yang dihasilkan di Unit Gawat Darurat :
  1. Identitas pasien
  2. Jumlah kunjungan pasien di Unit Rawat Darurat, baik pasien lama dan baru.
  3. Jumlah pasien yang dirujuk, pasien rujukan dan jumlah pasien yang dirawat
  4. Jumlah pasien rawat darurat BPJS, asuransi maupun mandiri.
  5. Riwayat penyakit, anamnesis dan  pemeriksaan  fisik, diagnosa/ jenis penyakit, terapi ( pengobatan ) dan tindakan
  6. Penanggung jawab pasien ( dokter dan perawat )
  7. Jumlah pembayaran jasa pelayanan medis dan tindakan dari pasien rawat darurat
  8. Kondisi pasien saat datang
  9. Kendaraan yang dipakai untuk tiba di Rumah Sakit
 
Format alur pelayanan pasien rawat darurat

Unit Rawat Inap adalah bagian dari Rumah Sakit yang memberikan pelayanan berupa tindakan/ perawatan dan pengobatan kepada pasien, serta melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien dan bertanggung jawab atas segala kegiatannya di Unit Rawat Inap.

Ciri-ciri unit rawat inap :

1. Buka 24 jam
2. Terdiri dari dua orang perawat jaga untuk tiap kelas.
3. Melayani pasien yang di rawat inap termasuk memberikan perawatan dan pengobatan.

Tugas Pokok Unit Rawat Inap :
  1. Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan di Unit Rawat Inap ( ruang perawat )
  2. Memberikan pengawasan, perawatan, dan pengobatan secara intensif kepada pasien
  3. Memberikan informasi kesehatan yang jelas dan transparan kepada pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadap pasien dan kepada dokter penanggung jawab pasien.
  4. Melakukan pencatatan/ perekaman kondisi pasien ke DRM Rawat Inap, dan rencana penatalaksanaan/ tindak lanjut pasien.
  5. Melakukan registrasi pasien ke dalam buku register
  6. Membuat surat pengatar rujukan, Instalasi Pemeriksaan Penunjang, surat keterangan sehat, informed consent, visum et repertum ( bila perlu )
  7. Setiap ada mutasi pasien melaporkan ke TPPRI
  8. Membuat Sensus Harian Rawat Inap ( SHRI )
  9. Melakukan kontrol pendapatan jasa pelayanan bersama dengan Kassa.
Dokumen-dokumen yang harus ada di Unit Rawat Inap :
  1. DRM rawat inap yang sesuai dengan jenis penyakitnya.
  2. Sensus Harian Rawat Inap ( SHRI )
  3. Informed consent, surat-surat persetujuan, surat pengantar rujukan dan dirujuk, serta surat keterangan  sehat.
  4. Formulir laporan penyakit menular
  5. Formulir laporan individual pasien
  6. Buku laporan perawatan
  7. Buku resep
  8. Buku register rawat inap
  9. Buku ekspedisi rawat inap
  10. Buku Catatan Tindakan rawat inap
  11. Formulir pengantar pembayaran jasa pelayanan dan tindakan rawat inap.
Fungsi-fungsi terkait :

1. Fungsi distribusi DRM di TPPRJ/ Filling
2. Bagian assembling, coding dan indexing
3. Fungsi pemeriksaan penunjang  ( Laboratorium dan Radiologi )
4. Farmasi
5. Kassa
6. TPPRI
7. Instalasi Gizi
8. Instalasi Bedah Sentral, terdiri dari : Instalasi Kebidanan, Instalasi Kamar Operasi, Instalasi Kamar Intensif dan, Instalasi Kamar Bayi ( VK )

Informasi yang dihasilkan di unit rawat inap :

1. Identitas pasien
2.  Jumlah pasien yang masuk setiap bangsal
3. Jumlah pasien keluar dan masuk serta cara keluarnya
4. Hasil pelayanan dan jumlah pasien yang meninggal < 2x24 jam dan >=48 jam.
5. Jumlah hari pasien dirawat di setiap bangsal
6. Jumlah pasien BPJS, asuransi dan mandiri.
7. Jumlah dan jenis pemeriksaan penunjang pasien
8. Jumlah dan jenis tindakan atau operasi.
9. Jumlah dan jenis penyakit menular dan wabah.
10. Jumlah pembayaran jasa pelayanan medis dan tindakan dari pasien rawat inap.
11. Cara pembayaran jasa rawat inap



Format alur pelayanan pasien rawat inap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Informasi Farmasi

Buku Kenal Saham itu Asyik

Halo gais, perkenalkan nama saya Stefanus Pranata Budi, kali ini saya akan membagikan buku mengenai saham yang akan menjelaskan pada kita  A...