Jumat, 29 November 2019

Rencana Standar Rekam Medis

Artikel ini bertujuan hanya usulan/masukan kepada Fasilitas Kesehatan mengenai pengolaan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan, baik di Puskesmas, Klinik maupun di RS.

Standar Rekam Medis disini terdiri dari:
  1. Standar Profesi Perekam Medis
    • Telah tercantum di sertifikat kompetensi
  2. Standar Pelayanan Minimal
    • Kelengkapan rekam medis ≤ 24 jam setelah pasien pulang.
    • Kelengkapan informasi pada informed consent.
    • Waktu pendaftaran pasien rawat jalan ≤ 10 menit.
    • Waktu pendaftaran pasien rawat inap ≤ 15 menit.
    • Waktu pelaporan internal ≤ 2x24 jam.
    • Waktu pelaporan eksternal ≤ 4 x 24 jam.
    • Semua formulir rekam medis terbaca 100%.
  3. Standar Formulir Rekam Medis 
    • Harus ada map rekam medis yang terbuat dari kertas karton yang kuat dan di bagian tengah harus ada lipatan agar dapat memuat banyak formulir dengan ketentuan:
      • Bagian depan untuk formulir rawat jalan dan/atau IGD
      • Bagian belakang untuk formulir rawat inap
    • Bagian depan map rekam medis memuat sekurang-kurangnya:
      • Nama dan logo fasilitas pelayanan kesehatan
      • Identitas pasien, meliputi: nomor rekam medis, nama pasien, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir dan alamat.
      • Tulisan "RAHASIA"
      • Tahun kunjungan terakhir yang berisi minimal 10 kolom (pengisian dengan dicentang)
      • Tulisan Alergi, yang menjelaskan alergi yang pernah dideritanya, baik alergi makanan maupun obat-obatan.
      • Tulisan yang menjelaskan kerahasiaan rekam medis tidak boleh dibawa keluar fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Bagian belakang map rekam medis memuat catatan penting pasien.
    • Harus ada formulir rekam medis sesuai dengan peraturan menteri kesehatan ukuran A4
    • Semua formulir di bagian atas harus ada identitas pasien, minimal memuat:
      • No rekam medis 
      • Nama pasien
      • Jenis kelamin
      • Tempat dan tanggal lahir pasien
    • Semua pasien yang pulang dibuatkan resume medis (discharge summary).
    • Adanya permintaan privasi dan kerahasiaan sebelum pasien berobat untuk menghindarkan PPA dari tuntutan hukum mengingat sifat rekam medis adalah rahasia.
  4. Standar Ruang 
    • Ruang Pendaftaran
      • Tersedia minimal 3 komputer, untuk pendaftaran pasien rawat jalan, rawat inap dan IGD
      • Tersedia minimal 3 meja untuk komputer dengan 3 kursi
      • Pencahayaan harus minimal 200 lux
      • Suhu harus antara 20-30 derajat Celcius
      • Tersedia satu APAR 
      • Bebas dari debu, tungau, hewan prodensia (pengerat).
      • Tingkat kebisingan maksimal 60 desibel
    • Ruang Administrasi
      • Tersedia meja 2 dan 2 kursi, meja satu untuk koding dan indeksing serta meja kedua untuk kepala Instalasi rekam medis
      • Tersedia ATK (bolpoin, pensil, dan penghapus karet)
      • Tersedia 2 komputer, satu untuk koding dan indeksing, satunya lagi untuk kepala Instalasi rekam medis.
      • Tersedia satu APAR 
      • Pencahayaan harus minimal 200 lux
      • Tingkat kebisingan maksimal 50 desibel 
    • Ruang Filing adalah ruang yang digunakan untuk menyimpan rekam medis pasien.
      • Harus tersedia rak filing yang mencukupi (1 rak maksimal bisa memuat 1000 map rekam medis)
      • Pencahayaan harus minimal 200 lux
      • Jarak antar rak harus minimal 90 cm
      • Bebas dari debu, tungau, hewan prodensia (pengerat).
      • Lantai tidak boleh terlalu licin
      • Tersedia APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk setiap 400 M2
      • Tersedia komputer
      • Tersedia tracer
      • Tersedia rak khusus untuk menyimpan formulir rekam medis yang belum terisi
      • Suhu harus diantara 15-25 derajat Celcius
      • Tingkat kebisingan maksimal 50 desibel
    • Ruang Baca adalah ruang kecil di dalam ruang filing yang digunakan untuk dokter/mahasiswa membaca rekam medis pasien/melakukan analisa rekam medis. 
      • Tersedia 1 meja dengan luas minimal 2 meter persegi
      • Tersedia 4 buah kursi
      • Tersedia 1 buah lampu dengan pencahayaan minimal 200 lux
      • Bebas dari debu, tungau hewan prodensia
      • Lantai tidak licin
      • Tersedia APAR
      • Suhu harus diantara 15-25 derajat Celcius
      • Tingkat kebisingan maksimal 50 desibel
    1. Standar Pelaporan
      • Laporan Harian (sensus harian rawat jalan dan rawat inap)
      • Laporan Bulanan (lihat SIRS)
      • Laporan Tahunan (lihat SIRS)
      • Laporan Internal 
      • Laporan lainnya

 

Keterangan:
1. Mesin cetak kartu berobat
2. Komputer register pasien rawat inap
3. Printer
4. Komputer register pasien rawat jalan
5. Rak kecil dokumen
6. Toilet
7. Meja kepala rekam medis
8. Ruang registrasi pasien
9. Ruang filing
10. Rak filing
11. Lemari petugas
12. Wastafel
13. Kursi ruang tunggu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Informasi Farmasi

Buku Kenal Saham itu Asyik

Halo gais, perkenalkan nama saya Stefanus Pranata Budi, kali ini saya akan membagikan buku mengenai saham yang akan menjelaskan pada kita  A...